Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang? Sertifikat (Sertipikat) adalah sebuah surat tanda bukti untuk hak atas tanah. Sertifikat Tanah merupakan bukti atas pengakuan dan penegasan dari negara terhadap penguasaan tanah secara perorangan atau badan hukum yang namanya tertulis didalamnya dan sekaligus menjelaskan lokasi, gambar, ukuran, dan batas-batas bidang tanah tersebut. (