Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara
pihak penanggung dan pihak tertanggung, dimana pihak penanggung menerima
suatu premi, untuk penggantian kepada pihak tertanggung karena suatu
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Prinsip - Prinsip Pokok Asuransi
Adapun Prinsip-Prinsip Pokok
pihak penanggung dan pihak tertanggung, dimana pihak penanggung menerima
suatu premi, untuk penggantian kepada pihak tertanggung karena suatu
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Prinsip - Prinsip Pokok Asuransi
Adapun Prinsip-Prinsip Pokok
Tags:
Artikel