Bagaimana syarat dan cara mengurus Amdal, UKL, UPK? Saat kalian mempunyai lahan kosong atau membeli lahan baru yang kosong, kemudian kalian hendak mendirikan PAUD atau mendirikan lembaga pendidikan untuk mengembangkan potensi atau bakat kalian, kalian harus mendapatkan surat perizinan terlebih dahulu. Perizinan tersebut antara lain, yaitu perizinan mengenai AMDAL atau Analisa Dampak Lingkungan