Pengalaman Perpanjang SIM Beda Domisili di SIM Keliling

 Bagiku, ada satu hal yang pasti akan teringat ketika menjelang tanggal kelahiran. Apalagi kalau bukan perpanjang SIM, baik itu SIM A atau pun SIM C. Nah, berhubung pandemi masih belum usai yang menyebabkan saya bisa WFH (work from home) di kampung halaman. Terbesik satu masalah, bagaimana nantinya perpanjangan SIM. Tahun 2020, masih santai sih karena memang SIM nya bakal habis masa berlakunya di tahun 2021.

Menjelang masa berlaku SIM habis, akhirnya mulai mencari informasi terkait perpanjangan SIM beda domisili alias perpanjangnya bukan di kota tempat alamat yang tertera di KTP. Sebagai informasi, KTP saya beralamatkan Jakarta dan ingin melakukan perpanjang SIM di Kota Palu. Lumayan juga kan ya. Sudah beda kota, beda pulau pula. Untungnya masih di Indonesia. Ya kan.

Langkah awal sih, tanya rekan polisi yang saat ini bertugas di Pangkalpinang. Jawabannya, standar “tergantung kebijakan kota masing-masing”. Fixed, jawaban ini masih belum menjawab problem utama, apakah bisa melakukan perpanjang SIM dengan beda alamat tempat tinggal. Jawaban yang diplomatis ini, akhirnya membuat saya browsing lama di internet. Banyak jawaban dan beragam, tetapi rata-rata menjabarkan jawaban yang nanggung pula. Ada yang menuliskan, perpanjang SIM Jabodetabek bisa dilakukan di kota mana pun yang penting masih Jabodetabek. Hal ini saya sudah tahu sedari dulu.

perpanjang-sim-beda-domisili


Satu minggu menjelang berakhirnya masa aktif SIM, akhirnya saya mencoba untuk langsung datang ke SIM Keliling yang jaraknya hanya 1.5 km dari alamat rumah di Kota Palu. Gampang kok untuk menemukan SIM Keliling di Kota Palu dan juga seharusnya di kota lainnya karena bentuk mobil atau busnya khas milik POLRI berwarna biru putih. Atau jika tidak tahu alamat detilnya, tinggal tanya saja Google dengan mengetikkan kata kunci “SIM Keliling terdekat”.

Ketika sampai di lokasi SIM Keliling, hal pertama yang saya lakukan adalah bertanya terlebih dahulu kepada petugas pembuatan SIM, apakah bisa melakukan perpanjangan SIM dengan alamat bukan kota Palu? dan jawabannya, “bisa”.



Persyaratan Perpanjangan SIM Beda Alamat dengan KTP.

    Perpanjang SIM A dan C pastinya memiliki persyaratan yang sama antara satu daerah dengan daerah yang lain. Persyaratan ini tertuang dalam Perkap 09 tahun 2012 (Tentang SIM) Pasal 28 yaitu:

1. Mengisi Formulir Perpanjangan SIM.

2. E-KTP Asli dan foto copy.

3. Surat keterangan kesehatan dari dokter.

4. Surat keterangan lulus uji psikologi.

 

Awalnya saya hanya membawa foto copy KTP dan E-KTP asli, tetapi ternyata ketika antri untuk proses pendaftaran, saya cukup menyerahkan E-KTP Asli. Untuk persyaratan surat keterangan dari dokter dan surat keterangan lulus uji psikologi sudah bisa diurus bersamaan dengan proses pembuatan SIM.

Jadi bagi perorangan yang tidak membawa surat keterangan dokter dan surat keterangan lulus uji psikologi jangan khawatir, karena sudah difasilitasi oleh layanan SIM Keliling ini.

Oh iya, saya memilih SIM Keliling karena tempatnya yang dekat dan berpeluang antrinya tidak banyak. SIM Keliling yang saya kunjungi memiliki jam operasional pukul 09.30 - 15.00 WITA dari hari Senin-Sabtu. Tetapi untuk pengambilan nomor antrian sudah bisa kok dilakukan mulai pukul 08.00 WITA.

 

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C.

Saya pernah mendengar bahwa perpanjang SIM C dikenai tarif hingga 500ribu. Mungkin hal itu bisa terjadi jika proses pembuatannya dilakukan dengan bantuan pihak lain alias calo.

Jika mengurus sendiri di SIM Keliling tarif perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Sangat terjangkau, apalagi masa berlakunya untuk 5 tahun.

Perlu untuk diketahui, bahwa biaya tersebut di luar biaya pengurusan surat keterangan sehat dan surat keterangan uji lolos psikologi.

 

Catatan Khusus Terkait Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Ada beberapa catatan khusus terkait proses perpanjangan SIM di SIM Keliling:

1. SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan C saja bukan proses pembuatan SIM baru.

2. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka tidak bisa dilakukan perpanjangan SIM di SIM keliling, harus ke Polres atau SAMSAT terdekat. Prosedurnya sama seperti pembuatan SIM baru. Jadi pastikan perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

3. Perubahan alamat pada SIM bisa langsung dilakukan. Seperti pengalaman saya, dimana SIM awal alamatnya masih di kabupaten Bekasi. Nah, ketika perpanjang SIM di SIM keliling kota Palu, alamatnya saya minta untuk disesuaikan dengan alamat KTP, yaitu Jakarta Selatan. Jadi perubahan alamat mengikuti alamat e-KTP terbaru bisa langsung dilakukan bersamaan dengan proses perpanjangan SIM.

4. Masa berlaku SIM tetap 5 tahun tetapi mengikuti waktu perpanjangan terakhir bukan lagi mengikuti tanggal lahir. Jika dahulu berlaku 5 tahun sesuai tanggal lahir. Sekarang sudah disesuaikan dengan tanggal pembuatan dan berlaku 5 tahun ke depan sesuai tanggal pembuatan. Contoh, jika tanggal lahir 25 April dan perpanjangan SIM dilakukan pada tanggal 20 April, maka masa berlaku SIM terbaru adalah 20 April di tahun ke-5, bukan lagi tanggal 25 April.

5. Jika memiliki SIM A dan SIM C, maka sebaiknya diperpanjang secara bersamaan karena lebih menghemat biaya pengurusan surat keterangan sehat dan surat keterangan lolos uji psikologi. Satu surat ini bisa digunakan secara bersamaan untuk SIM A dan SIM C.

 

Jadi, jangan ragu lagi untuk melakukan perpanjangan SIM dengan beda alamat atau beda domisili di SIM keliling. Tinggal datang ke SIM keliling terdekat dan ikuti syarat dan prosedurnya. Simpel kok dan tidak butuh waktu lama. Selamat mencoba dan pastikan mengajukan perpanjangan SIM sebelum masa aktifnya berakhir. Jangan sampai SIM mati dan bisa mempengaruhi gaya hidup kita. 

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post