Bolehkah membaca alqur’an ketika sedang haid ?
Secara umum disepakati oleh para ahli hukum klasik dan Islam arus utama bahwa wanita yang sedang menstruasi dilarang membaca Al-Qur'an.
(Tirmidzi dan Bayhaqi)
Secara umum juga disepakati di antara para fuqaha bahwa:
· Dibolehkan memegang kitab-kitab do'a yang mengandung Al-Qur'an di dalamnya, dalam keadaan haid.
· Diperbolehkan membaca doa dari Al-Qur'an, dengan niat memohon, meskipun tidak dengan niat membaca Al-Qur'an.
· Jika Al-Qur'an dalam selubung, atau dibungkus dengan kain, atau ditutupi dengan jaket kain yang tidak dijahit ke Al-Qur'an, dan yang dapat dilepas; maka dalam kasus seperti itu, Al-Qur'an bias disentuh dan juga bias dibawa tanpa kemurnian.
· Jika seorang wanita yang sedang haid, sedang mengajarkan Al-Qur'an kepada anak perempuan, maka dalam keadaan seperti itu, dibolehkan baginya untuk mengeja kata-katanya. Ketika dia mengajar mereka membaca, dia tidak boleh melafalkan seluruh ayat, tetapi harus membaca satu atau dua kata sekaligus dan setelah setiap atau dua kata, dia harus berhenti sejenak dan mengatur nafasnya.
(Majma' al Zawāid)
(Fatḥ Al Qadir, I'elā Al Sunan, Al Hidāyah)
(Fath Al Qadir).
(I'ela Al Sunan)