SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), Pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG. Cetak SKAKPT ini hanya dapat di lakukan oleh guru madrasah yang sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut : Sudah mengisi Kode SatkerSudah SKBK Sudah
Tags:
Simpatika