Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Status Kepegawaian Di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

 




Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post