Cybercrime atau kejahatan siber adalah suatu istilah yang merujuk pada kegiatan kejahatan kriminal yang menyasar perangkat komputer baik hardware ataupun software.
Definisi Cybercrime
Awalnya istilah cybercrime didefinisikan sebagai suatu kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suhariyanto memaparkan ada dua jenis kegiatan kejahatan komputer, diantaranya adalah.
- Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase sistem, pemerasan ataupun penyadapan.
- Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan buruk seperti penipuan, pencurian data atau penyembunyian yang dimaksud untuk mendapatkan keuntungan keuangan, bisnis atau kekayaan.
Pada dasarnya cybercrime mencakup tindakan pidana yang berkenaan dengan teknologi atau sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri atau juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk menyampaikan atau fasilitas pertukaran informasi kepada pihak terkait lain.
Karakteristik Cybercrime
Adapun tindakan cybercrime memiliki karakteristik, secara umum karakteristik tersebut berupa :
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan memakai perangkat atau peralatan apapun yang terkoneksi dengan jaringan internet.
- Perbuatan tersebut bisa dilakukan lintas wilayah negara.
- Perbuatan yang dilakukan merupakan tindakan pidana yang dikerjakan secara ilegal di wilayah cyber sehingga sulit dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
- Pelakunya adalah orang yang kompeten dalam penggunaan internet dan komputer.
- Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material atau immaterial.
Klasifikasi Cybercrime
Tindakan cybercrime bisa diklasifikasikan menjadi berbagai bentuk, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kejahatan yang menyangkut perangkat lunak atau software atau aplikasi.
- Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.
- Tindakan yang mengganggu proses operasi komputer sebagaimana mestinya.
- Tindakan merusak yang menyebabkan peralatan atau perangkat komputer hilang kontrol atau kendali.
- Penggunaan perangkat komputer tanpa wewenang atau izin untuk kepentingan yang tidak sesuai demham tujuan pengoperasiannya.
Bentuk-bentuk Cybercrime
Bentuk kejahatan komputer bisa dikelompokkan secara garis besar menjadi tujuh bentuk, yaitu :
1. Illegal Content
Tindakan kejahatan cybercrime yang memasukkan data ataupun informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis yang dianggap melanggar hukum atau menganggu ketertiban umum. Contohnya seperti menyebarkan informasi hoax atau palsu, situs film illegal, phishing dan pornografi.
2. Unauthorized access to computer system and service
Tindakan kejahatan komputer yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu sistem komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem yang disusupi.
3. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi atau rahasia.
4. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan cyber ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terkoneksi dengan jaringan internet.
5. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atau kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pihak lain di internet.
6. Data Forgery
Kejahatan cyber ini dilakukan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan di komputer.
7. Cyber Espionage
Tindakan kejahatan ini dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem komputer pihak sasaran.