Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun Anggaran 2022

 
A. Latar BelakangDalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif.B. PengertianTunjangan Insentif

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post