Tunjangan insentif bagi GBPNS Madrasah diatur melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun Anggaran 2022.Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2022 tersebut di tanda tangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali